get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan TPS Pilkada 2024: Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel

Klaim Gus Nur: Dizalimi, Sel Sempit Tak Bisa Selonjor Bareng 9 Tahanan Narkoba

Jum'at, 03 Februari 2023 | 05:59 WIB
header img
Klaim Gus Nur: Dizalimi, Sel Sempit Tak Bisa Selonjor Bareng 9 Tahanan Narkoba (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali mengutarakan pernyataan kontroversial. Dalam tayangan Snack Video yang diunggah akun aldaahmad, klaim Gus Nur mengaku dizalimi dalam sel sempt bareng 9 tahanan narkoba.

Dia menyampaikan kondisi tersebut ketika dilakukan penahanan oleh Polri di rutan Mapolda Jateng. Disinyalir, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam video itu Sugik Nur mengaku dizalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari  tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan sempit sehingga tidak bisa selonjor.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Zalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjemaah.

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya! Bayar Rp100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Zalim gak itu," katanya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib.

"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya.

Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan jawaban tegas. Dia mengatakan, penyataan Sugik Nur jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.

"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).

"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya.

Dijelaskan Kabidhumas, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya  di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022.  Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut