"Jadi sekarang kita masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, sehingga ada beberapa anggota Reskrim yang turun ke TKP untuk lakukan pemeriksaan saksi tambahan. Kemudian kita lakukan kordinasi dengan pihak RSUD untuk mendapatkan hasil visum et repertum, setelah itu kita akan laksanakan gelar perkara baru kita kenakan pasal yang disangsikan," jelas Achmad.
Untuk diketahui, mayat korban telah di bawakan ke RSUD pada pukul 20:00 untuk dilakukan. Visum et Repertum. Dan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan. Sementara terduga pelaku, telah diamanatkan di Mapolres Kaimana.
Safi mengimbau kepada pihak keluarga untuk tidak terprovokasi sehingga dapat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Selebihnya lanjut dia keluarga diharapkan mempercayakan perkara ini kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap, pihak keluarga tidak melakukan sesuatu yang dapat merugikan keluarga nantinya. Dan percayakan kasus ini untuk ditangani oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto