SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Oknum guru ngaji cabuli santriwati sejak 2016 di Sleman DIY, ternyata ada 4 korban. Dia diamankan saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri yang lalu.
Oknum guru ngaji itu adalah Kosim (50) yang diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman.
Semua bukti menguatkan dirinya menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kepada salah satu santrinya, M yang kini berusia 17 tahun. M tidak lain adalah tetangganya sendiri dan santriwatinya.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan dua alat bukti telah cukup menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain keterangan saksi korban, hasil visum dokter terhadap korban juga menguatkan polisi untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Kami amankan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutur dia, Kamis (4/5/2023).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto