Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Demak, Peran Warga Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Jurus Bandar Narkoba Lariskan Barang Haram

Minggu, 28 Mei 2023 | 07:50 WIB
  • author Gusti Eddy
Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Jurus Bandar Narkoba Lariskan Barang Haram
Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Jurus Bandar Narkoba Lariskan Barang Haram (Dok Polres Sintang)

Lama Dipantau Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Keluarahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi.

"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.

Sophar mengatakan, empat wanita cantik pengedar ekstasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut