Pengungkapan kasus itu bermula dari peristiwa pencurian di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” di Jl. Kemiri Raya Salatiga, yang diketahui pada Minggu (18/6/2023). Saat membuka outlet, karyawan tidak menemukan printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan/gudang.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 unit Samsung Galaxy Tab, dan 1 unit HP merek Realme milik outlet juga turut hilang. Usaha pencarian tidak membuahkan hasil sehingga total kerugian ditaksir sebesar Rp5 juta.
Setelah mendapatkan laporan pencurian, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban maupun saksi. Selain itu, juga mengumpulkan barang bukti, hingga penyelidikan mengarah kepada mantan karyawan Outlet Bli Wayan yang bernama Misbah.
Polisi bergerak cepat hingga berasil mengamankan tersangka. Selain itu, polisi menyita barang bukti 2 buah rokok elektrik yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto