get app
inews
Aa Read Next : Dikepung RS Besar, Klinik Stikes Telogorejo Tampil Small is Beautiful

Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:09 WIB
header img
Pegawai Koperasi Keliling Perkosa Bocah hingga Pingsan di Semak (Foto : Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNewsJoglosemar.id – Pegawai koperasi keliling perkosa bocah hingga pingsan di Prabumulih, Sumatera Selatan. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penagih koperasi keliling itu berinisial SM (32). Dia ditangkap polisi lantaran memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan, Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.

"Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," kata Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat.

Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.

"Di semak, tersangka memaksa korban dan karena korban melakukan perlawanan lalu dianiaya. Lalu setelah itu korban dirudapaksa tersangka," katanya.

Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya. 

“Korban ini sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka, lalu diantar pulang ke rumahnya, dan tersangka pulang ke rumahnya,” katanya.

"Kemudian keluarga mendengar cerita dari korban dan melapor ke pihak Polres Prabumulih, hingga tersangka berhasil meringkus di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih," tuturnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan kita dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut