Polda Jateng Pastikan Minyakita yang Disunat Bukan Produksi Koperasi Kudus

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan ke Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terkait dugaan penyunatan isi minyak goreng Minyakita yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasilnya, polisi memastikan Minyakita yang volumenya tidak sesuai label tersebut bukan berasal dari koperasi di Kudus.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi produksi koperasi tersebut di Desa Golentapus, Kudus. Selain pengecekan fisik, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi, karyawan, serta warga sekitar.
"Dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi ini merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan hanya melakukan pengemasan atau repacking," jelas Arif, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa koperasi di Kudus tersebut hanya pernah memproduksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023, yang kemudian dijual secara internal kepada anggota koperasi. Setelah itu, mereka tidak lagi melakukan produksi lantaran mendapat peringatan dari Kementerian Perdagangan karena izin yang belum lengkap.
Editor : Enih Nurhaeni