get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan TPS Pilkada 2024: Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel

Lengek Squad, Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong dari Pati

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:06 WIB
header img
Lengek Squad, Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong dari Pati (Foto: Taufik Budi)

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi aktivitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, di Kabupaten Pati. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 1 pekan.  

"Informasi (dugaan penjualan mobil bodong) itu diberikan oleh masyarakat sekira tanggal 29 Desember anggota kita dengan jajaran mendapatkan informasi kemudian kita amankan pertama adalah 4 kendaraan," katanya.

"Kemudian 3 minggu kemudian kita kembangkan, kita amankan 5 unit kendaraan. Kita kembangkan lagi kita dapatkan tiga unit kendaraan, dan seterusnya," beber jenderal bintang dua itu.

Sebanyak 20 mobil berbagai jenis dan merek tanpa dokumen sah berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Sementara para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut