SEMARANG, iNewsJoglosemar.com - Polisi memberi peringatan keras kepada para pelaku penadah dan penjual mobil bodong Lengek Squad di Pati Jawa Tengah. Bahkan, pembeli mobil bodong juga berurusan polisi karena membeli barang dari hasil kejahatan.
Terdapat lima tersangka yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya adalah AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.
Para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual sejak 2017 melalui status Whatsapp (WA) dan media sosial. Mereka saling membantu memasarkan berbagai mobil bodong atau tanpa dilengkapi domumen sah.
"Jadi yang menjual dan membeli pun akan kita lakukan kegiatan (pemeriksaan),” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
“Kemudian pada masyarakat jangan sekali-kali membeli barang atau mobil yang harganya jauh di bawah standar apalagi tidak dilengkapi dengan surat atau diduga itu merupakan hasil kejahatan,” lanjutnya.
Editor : Enih Nurhaeni