get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

PLN Kebut Pembangunan 40 EV Charger di Rest Area Jalur Mudik 

Rabu, 03 April 2024 | 05:38 WIB
header img
PLN Kebut Pembangunan 40 EV Charger di Rest Area Jalur Mudik (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.idPLN mengebut pembangunan 40 unit electric vehicle (EV) Charger di 19 titik lokasi Rest Area. Direncanakan semua EV charger sudah beroperasi sebelum arus mudik Lebaran 2024.l, sehingga pengguna mobil listrik tak perlu khawatir kehabisan daya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi mengungkapkan dengan penambahan SPKLU ini PLN siap mendukung mobilisasi masyarakat yang akan menggunakan kendaraan listrik sebagai pilihan akomodasi jarak jauh. Soffin menambahkan hal ini juga menjadi bukti komitmen PLN untuk mewujudkan percepatan Net Zero Emissions (NZE) melalui penguatan ekosistem kendaraan listrik.

“PLN siap mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan memberikan kemudahan bagi pengguna yang akan melintas di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Target kami, pada bulan Ramadhan ini penambahan 40 unit EV Charger sudah mulai operasi sehingga total terdapat 98 unit EV Charger pada 56 titik lokasi SPKLU di Jawa Tengah dan DIY yang sudah siap melayani masyakarat, termasuk SPKLU di Rest Area di Tol Jawa Tengah,” ungkap Soffin.

Soffin menuturkan bahwa sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan penggunaan kendaraan listrik, PLN terus menggenjot pembangunan infrastruktur pendukung charging EV. Sebelumnya, hingga Februari 2024, di wilayah Jateng DIY telah terpasang sebanyak 58 unit EV Charger pada 40 titik lokasi SPKLU di Jawa Tengah dan DIY, termasuk 7 unit EV Charger pada 4 titik lokasi Rest Area Jawa Tengah.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut