Setelah mendapatkan laporan tentang kendaraan mencurigakan menuju Pelabuhan Merak, AKP Mulya Sugiharto dan timnya segera melakukan pengejaran. Mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua pemuda di dalam mobil, HR dan TR, masing-masing berasal dari Padang dan Batam. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan di Jakarta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto