get app
inews
Aa Read Next : Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polisi Minta Dukungan Masyarakat

Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Besar

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:27 WIB
header img
Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Besar

CILEGON, iNewsJoglosemar.id – Polisi menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Terungkap bahwa salah satu tersangka, HR (21) dari Padang, terlibat dalam tiga transaksi narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan, HR diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa HR sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ungkap Kemas.

Menurut Kemas, tersangka HR melakukan transaksi narkotika dengan cara yang cukup rapi dan terorganisir. Hal ini memerlukan kewaspadaan dan penanganan serius dari pihak kepolisian.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.

Setelah mendapatkan laporan tentang kendaraan mencurigakan menuju Pelabuhan Merak, AKP Mulya Sugiharto dan timnya segera melakukan pengejaran. Mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua pemuda di dalam mobil, HR dan TR, masing-masing berasal dari Padang dan Batam. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan di Jakarta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut