get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Hukuman Mati Menanti Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:36 WIB
header img
Hukuman Mati Menanti Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu (Ist)

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua pemuda di dalam mobil, HR dan TR. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan di Jakarta.

Kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut