get app
inews
Aa Read Next : 9 Siswa Papua Barat Daya Lulus Program Bis Gemas untuk Studi Vokasi di Jepang

Putra Papua Bahlil Lahadalia Jabat Menteri ESDM, Ini Gajinya

Minggu, 25 Agustus 2024 | 05:59 WIB
header img
Putra Papua Bahlil Lahadalia Jabat Menteri ESDM, Ini Gajinya (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Informasi mengenai gaji Bahlil Lahadalia menarik untuk diulas setelah ia dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menggantikan Arifin Tasrif.

Sebelum menempati posisi ini, Bahlil sudah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 28 April 2021. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) pada periode 2015-2019.

Bahlil juga merupakan seorang pengusaha sukses. Bersama rekannya, ia mendirikan tiga perusahaan bernama PT Rifa Capital, PT Bersama Papua Unggul, dan PT Dwijati Sukses. Saat ini, Bahlil memiliki PT Rifa Capital Holding Company beserta 10 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor transportasi dan properti.

Berapa Gaji Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM?

Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan pasal 2, menteri menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, yang menetapkan tunjangan bagi menteri sebesar Rp13.608.000.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Bahlil Lahadalia per bulan sekitar Rp18.648.000. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya serta berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan, dan perawatan kesehatan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut