Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Cabul Santriwati, Abah Khan Resmi Jadi Terdakwa dan Ditahan di Kedungpane
Advertisement . Scroll to see content

Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Beraksi 4 Kali

Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:01 WIB
  • author Indra Siregar
Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Beraksi 4 Kali
Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Beraksi 4 Kali (Ist)

PRINGSEWU, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra diduga melakukan tindakan asusila setelah mencekoki korban dengan minuman keras.

"Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa," ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menyadari perubahan perilaku korban yang menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, yang kemudian melaporkannya kepada keluarga dan kepolisian.

FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini.

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut