Gagal Dirudapaksa, Gadis Muda 17 Tahun Lompat dari Lantai 2 Kontrakan

Korban Luka-Luka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat insiden tersebut, korban mengalami memar di kaki karena jatuh dari ketinggian, serta luka lecet dan memar di leher akibat cekikan pelaku. Beruntung korban berhasil selamat dan melaporkan kejadian itu.
Polisi pun segera bertindak dan memburu pelaku yang sempat kabur ke luar kota. Penangkapan dilakukan setelah pelaku kembali ke rumahnya di Sukabumi.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kurmen.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan menyeluruh. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Editor : Enih Nurhaeni