Kronologi Teror Penculikan, Ternyata Anak Diarahkan Menginap di Hotel

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Teror penculikan palsu yang melibatkan pembajakan WhatsApp mengguncang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika seorang mahasiswa berinisial SA (20) menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Dalam percakapan itu, penelepon menuduh SA terlibat dalam kasus pencucian uang dan menyatakan bahwa dia harus kooperatif agar tidak diproses secara hukum. Pelaku kemudian mengarahkan SA untuk menjauh dari lingkungan rumah agar komunikasi lebih aman dan “penyelidikan” bisa berjalan lancar.
Takut dan panik, SA mengikuti instruksi tersebut. Ia meninggalkan rumah dan memilih menginap di sebuah hotel di wilayah Tembalang. Berdasarkan catatan hotel, SA check-in sendirian di kamar 306 pada pukul 13.35 WIB.
Sementara itu, pelaku yang sudah memiliki kendali atas pikiran SA, berhasil membujuknya agar tidak berinteraksi dengan siapapun. Di saat yang sama, pelaku mengambil alih akun WhatsApp milik SA. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi ibunya, IDK, dengan pesan menakutkan.
Dalam pesan tersebut, pelaku menyamar sebagai SA dan mengatakan bahwa ia telah diculik. Ia menuntut uang tebusan sebesar Rp80 juta, dan mengancam akan menyiksa SA jika permintaan tak dipenuhi.
Ibu korban, yang merasa putranya benar-benar dalam bahaya, langsung panik dan mendatangi Polsek Tembalang untuk melaporkan dugaan penculikan pada pukul 21.55 WIB. Polisi dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang segera merespons laporan tersebut.
Tim gabungan kemudian menelusuri keberadaan SA dan menemukan sepeda motornya terparkir di hotel. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SA ternyata tidak pernah benar-benar diculik dan berada di dalam kamar hotel seorang diri.
“SA ditemukan dalam keadaan selamat. Tidak ada penculikan fisik, melainkan penipuan online dengan cara membajak WhatsApp dan memanipulasi psikologis korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Polda Jateng menyatakan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber yang mengandalkan tipu daya, intimidasi, serta pengambilalihan akses elektronik tanpa izin. Pelaku kini dalam pengejaran dan masyarakat diimbau lebih waspada terhadap modus serupa.
Editor : Enih Nurhaeni