Mudah dan Gratis! IPPAT Kabupaten Semarang Bantu Warga Urus Sertifikat Tanah

Sementara itu, Kepala Desa Boto, Ariyanti Hidayati, berharap kualitas layanan pengurusan sertifikat terus ditingkatkan.
“Kami berharap proses pengurusan sertifikat tanah terus dipermudah. Ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai pemilik tanah,” ucapnya.
Ketua Dewan Pakar IPPAT Kabupaten Semarang, Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo, menyatakan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki manfaat besar dan perlu terus disosialisasikan.
“PPAT berwenang memberikan pelayanan hukum melalui akta tanah otentik. Masyarakat yang akan melakukan transaksi tanah atau rumah susun, sebaiknya menggunakan jasa PPAT agar dokumennya sah secara hukum,” terangnya.
Djoko menambahkan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam menyukseskan program sertifikasi elektronik tanah secara nasional.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Taufiq Hidayat SST MM, turut mendukung program ini. Menurutnya, penerapan dokumen elektronik penting untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan hak milik tanah warga.
“Sertifikat elektronik hadir agar masyarakat lebih tenang dalam mengelola aset tanahnya. Program ini bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional,” jelas Taufiq.
Editor : Enih Nurhaeni