get app
inews
Aa Text
Read Next : 365 Pendekar PSHT Kabupaten Semarang Dikukuhkan, Dijaga 328 Aparat

BREAKIING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan Pajak 2025

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:46 WIB
header img
BREAKIING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan Pajak 2025. Foto: Taufik Budi

Sebelumnya, seorang wanita lansia (lanjut usia) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang melonjak lebih dari 400 persen.

Tahun ini, lansia bernama Tukimah harus membayar PBB sebesar Rp872.000. Jumlah itu naik 400 persen lebih dibandingkan pada 2024 lalu dengan jumlah tagihan hanya Rp161.000. 

Tukimah mengaku kaget sekaligus gemetar saat menerima surat pemberitahuan PBB dari pemerintah setempat. 

“Angka ini sangat memberatkan, apalagi sebagian lahan di belakang rumah yang saya tempati secara turun-temurun sudah dijual kepada orang lain,” ujar warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Rabu (13/8/2025). 

Dia mengatakan sudah mengajukan keberatan ke pemerintah daerah, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan kenaikan nilai PBB tersebut disebabkan adanya penilaian ulang objek pajak. Hal ini terkait perubahan fungsi lahan sesuai aturan zona nilai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Lahan milik Ibu Tukimah seluas 1.000 meter persegi berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Awalnya hanya ada satu bangunan rumah, tetapi kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga,” kata Rudibdo.

Dia menambahkan, wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran tagihan PBB dapat mengajukan permohonan keringanan langsung kepada Bupati Semarang.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut