Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nostalgia 1953, KA Merbabu Kini Tampil Jadul dengan Livery Hijau Kuning Era DKA
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:12 WIB
  • author Taufik Budi
Sebanyak 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar
3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar. Foto: Taufik Budi

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan apresiasi atas sinergi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut Pemkab Semarang menggunakan sekitar 40 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung operasi penindakan tersebut.

“Tahun ini kami menerima DBHCHT sebesar Rp18 miliar, sebagian besar untuk menekan rokok ilegal dan sebagian lainnya dialokasikan ke bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Ngesti.

Selain DBHCHT, Pemkab Semarang juga mendapatkan pajak rokok sebesar Rp27 miliar. Ngesti menilai, pemberantasan rokok ilegal akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor cukai dan pajak.

“Kalau peredaran rokok ilegal bisa ditekan, otomatis penerimaan dari cukai dan pajak rokok resmi akan meningkat,” ujarnya.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut