Bantahan KPU Solo: Berkas Jokowi Tidak Dimusnahkan
Dokumen tersebut sebenarnya masih ada, namun secara aturan, KPU hanya mengutip bahwa dokumen tersebut dapat dimusnahkan jika disesuaikan dengan kondisi peraturan saat ini. Pihaknya pun masih mempertanyakan apakah permintaan pemohon itu adalah buku agenda surat masuk, mencontohkan seperti buku surat masuk tahun 2005.
Gugatan sengketa ini masuk ke KPU sekitar seminggu yang lalu karena KPU dianggap belum memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon. Padahal, KPU Solo sudah memberikan beberapa dokumen seperti peraturan SOP verifikasi keabsahan data dokumen dan peraturan SOP pengelolaan data informasi berkas pendaftaran masuk ijazah calon.
Namun, sengketa muncul karena masih ada beberapa dokumen yang tidak bisa dipenuhi sebab KPU Solo tidak menguasai data tersebut. Salah satu dokumen yang tidak dikuasai adalah peraturan SOP informasi publik dan publikasi data ijazah calon yang terkait dengan KPU DKI Jakarta, sehingga KPU Solo tidak memberikannya karena memang tidak memegang data tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar