Istri Bingung Suami Tak Bisa Dihubungi, Polisi Ungkap Advokat Tewas Dibunuh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu di bagian belakang leher, lalu dicekik hingga meninggal dunia.
“Motif pelaku adalah ingin menguasai mobil korban untuk dijual guna membayar hutang,” jelasnya.
Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen, namun belum sempat berpindah tangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan korban dan alat yang digunakan pelaku.
Bagi keluarga, terutama sang istri, kepastian hukum ini sekaligus mengakhiri penantian panjang yang dipenuhi harap dan cemas. Kepergian suami yang berpamitan untuk bekerja, ternyata berujung tragedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni