get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebangetan! Pengedar Narkoba Transaksi Sabu di Halaman SD

Sembunyi di Rumah Emak, Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Jateng

Kamis, 07 April 2022 | 23:31 WIB
header img
Tersangka pengedar narkoba ditangkap petugas Polda Jateng.

SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang. Tersangka nekat beraksi di Bulan Ramadan ini dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang dibekuk tim Ditresnarkoba tersebut berinisial MM (45) warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Semarang.

"Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital," kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:

Bocil-Bocil Bawa Celurit ‘Patroli’ Cegah Keonaran, Malah Keroyok Anak 14 Tahun

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.

"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah Rp800 ribuan dari GT," jelasnya.

BACA JUGA:

Gagal Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja Diamankan Polres Brebes

 

Dari Pos 4 itu, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam. Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi-lagi petugas menemukan banyak barang bukti.

"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia.

BACA JUGA:

Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil

Saat ini pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

"Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan," tambahnya.

BACA JUGA:

Terbongkar Perselingkuhan Staf dan Jaksa KPK, Berawal dari Laporan Suami SK

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik," tuturnya.

BACA JUGA:

Dua Oknum Pegawai KPK Terbukti Selingkuh dan Berzina

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut