get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rental Dijual Murah Rp75 Juta ke Kalimantan, Satu Unit Gagal Laku

Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Bandar Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:06 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menyampaikan terkait kasus TPPU Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp3,16 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kos-kosan, uang tunai, saldo rekening, kendaraan, dan perhiasan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga menjerat tersangka dengan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jateng menegaskan akan terus menelusuri aliran dana kejahatan narkotika. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan dan melemahkan bisnis narkoba secara menyeluruh.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut