Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sarang Narkoba Serentak, Polisi Amankan 19,29 Gram Sabu hingga 1.261 Pil Yarindo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Bandar Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:06 WIB
  • author Taufik Budi
Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Bandar Terancam Penjara 20 Tahun
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menyampaikan terkait kasus TPPU Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp3,16 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kos-kosan, uang tunai, saldo rekening, kendaraan, dan perhiasan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga menjerat tersangka dengan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jateng menegaskan akan terus menelusuri aliran dana kejahatan narkotika. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan dan melemahkan bisnis narkoba secara menyeluruh.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut