Persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022
Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
BACA JUGA:
Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng: Jangan Difoya-foyakan
"Sedangkan informasi mengenai persyaratan khusus yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunduh langsung di situs resmi penerimaan.polri.go.id ," jelas Iqbal.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto