get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyat! Puting Beliung Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Atap Kios Beterbangan

Awas Modus Baru! Polisi Gadungan Telepon Warga Purworejo Kuras Harta Rp87 Juta

Selasa, 03 Februari 2026 | 20:29 WIB
header img
Awas Modus Baru! Polisi Gadungan Telepon Warga Purworejo Kuras Harta Rp87 Juta. Foto: ist

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penelusuran digital dan pelacakan transaksi. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di wilayah Karawang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Polisi juga menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi dari korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kompol Nana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.

“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan telepon yang mengaku sebagai polisi, keluarga, atau teman yang sedang bermasalah hukum. Lakukan verifikasi atau segera datang ke kantor polisi terdekat,” pesannya.

Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan agar warga tidak kembali menjadi korban sindikat penipuan berkedok aparat.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut