get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rental Dijual Murah Rp75 Juta ke Kalimantan, Satu Unit Gagal Laku

Modus Mafia Pupuk Subsidi, Petani Dimodali untuk Tebus Lalu Dijual ke Luar Daerah

Rabu, 04 Februari 2026 | 17:03 WIB
header img
Modus Mafia Pupuk Subsidi, Petani Dimodali untuk Tebus Lalu Dijual ke Luar Daerah. Foto: Ist

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan pupuk subsidi yang telah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap praktik mafia pupuk tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut