get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Kimia

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:06 WIB
header img
Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Kimia. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.i - Dalam sepekan terakhir, tiga peristiwa ledakan akibat peracikan petasan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Rangkaian kejadian tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan izin bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan lingkungan permukiman.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah, sementara bangunan mengalami kerusakan akibat ledakan.

Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Menyikapi tren tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.

Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran kepolisian melalui sejumlah polres, antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota, berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminum powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Secara umum, bahan-bahan tersebut memiliki fungsi sah dalam sektor industri maupun pertanian. Namun ketika diracik tanpa standar keamanan dan izin menjadi bahan peledak, penggunaannya berubah menjadi tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan dini guna menjaga situasi keamanan menjelang Ramadhan 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada penyalahgunaan bahan kimia menjadi bahan peledak ilegal.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban justru kalangan remaja dan anak-anak muda.

Kerugian pun tidak hanya dirasakan pelaku. Warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas peracikan bisa terdampak, mulai dari kerusakan rumah dan kendaraan hingga risiko korban jiwa.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut