get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 Februari 2026 | 08:53 WIB
header img
Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati. Foto: Ilustrasi/Taufik Budi

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut