get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 Februari 2026 | 08:53 WIB
header img
Jaringan Sabu Karanganyar Terkuak, Kurir Pemuda 22 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati. Foto: Ilustrasi/Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan karena diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diamankan di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng melalui serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ungkapnya pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah meletakkan satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," lanjutnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang tersebut.

Dalam pemeriksaan sementara, MFF mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut