get app
inews
Aa Read Next : KA Turangga vs Commuterline Bandung Raya, Daop 4 Semarang Tidak Terdampak

Vaksinasi Gratis di Stasiun KA, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Senin, 11 April 2022 | 13:22 WIB
header img
Ilustrasi (Ist)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5.  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA JUGA:

Pasukan TNI Amankan Aksi 11 April, Pangdam Jaya: Saya Yakinkan Tidak Bawa Senjata Api!

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut