Debitur Bandel Jangan Kabur, OJK Ingatkan Hindari Joki Gagal Bayar
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa “joki gagal bayar” saat mengalami kesulitan membayar kredit atau cicilan pembiayaan.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat memicu penipuan sekaligus menambah persoalan hukum bagi debitur.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa pelindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga membutuhkan itikad baik dari debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, debitur wajib melunasi kewajiban serta berkomunikasi secara proaktif apabila menghadapi kendala pembayaran.
Debitur juga tidak dibenarkan melakukan tindakan yang mengarah pada penghindaran kewajiban seperti menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak secara sepihak, hingga memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan.
“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan,” kata Hidayat.
Ia menambahkan, penggunaan jasa pihak tidak bertanggung jawab seperti joki gagal bayar justru dapat memperbesar risiko hukum dan kerugian finansial bagi masyarakat.
Karena itu, OJK bersama Polda Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan agar proses pembiayaan berjalan sehat dan tertib.
Editor : Enih Nurhaeni