JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022. Aturan terkait PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menyampaikan tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini.
BACA JUGA:
Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat
Salah satu yang berubah adalah jumlah daerah level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Disampaikan juga tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto