Jelang Arus Mudik PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei
Selasa, 19 April 2022 | 09:06 WIB
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
Kenaikan jumlah daerah pada level 1 secara otomatis menurunkan jumlah daerah level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," ujar Safrizal.
BACA JUGA:
Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI
Jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM di daerah PPKM level 2 diberi kelonggaran beroperasi hingga pukul 22.00. Kemudian pengaturan jam operasional di daerah dengan status PPKM level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto