get app
inews
Aa Read Next : Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 | 09:21 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean bakal menjalani sidang putusan terkait cuitan “Allahmu Lemah” hari ini Selasa (19/4/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mantan politikus Partai Demokrat itu menghadapi vonis terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama. Kasus bermula dari unggahannya yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

BACA JUGA:

Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

BACA JUGA:

Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

 

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

BACA JUGA:

Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

BACA JUGA:

Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut