Logo Network
Network

Pemudik Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Naik Kereta Api

Taufik Budi
.
Jum'at, 22 April 2022 | 18:18 WIB
Pemudik Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Naik Kereta Api
Aturan Baru Naik Kereta Api

SEMARANG – Perjalanan kereta api (KA) kian padat menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H. Diprediksi puncak arus mudik di wilayah Daop 4 Semarang terjadi pada Sabtu 30 April dengan perkiraan penumpang turun sebanyak 14.902 orang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, terdapat aturan bagi penumpang KA Jarak Jauh. Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru di antaranya:

BACA JUGA:

Jalur Mudik Selatan Jateng, Jalan Mulus Pemandangan Bagus, Waspada Kecelakaan!

a.            Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.            Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c.             Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d.            Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e.            Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f.             Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA JUGA:

Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

 

 

 

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.