BOGOR - Oknum polisi memeras pengendara yang kena tilang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal meminta uang Rp2,2 juta, bahkan mengancam pengendara akan dimasukkan ke penjara.
Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.
BACA JUGA:
Pasar Gembrong Jaktim Terbakar Hebat, Asap Membumbung Tinggi
Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta. Pengendara berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, namun oknum polisi memaksa untuk diberikan setengahnya.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukkan ke penjara.
BACA JUGA:
Viral Bule Bugil Joget di Puncak Gunung Batur
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto