BACA JUGA:
Kapolri Sampaikan Selamat Idul Firi, Ada Pesan Khusus saat Kumpul Keluarga!
Karena sakit hati, S pulang sebentar ke rumahnya mengambil celurit. Begitu kembali ke lokasi poyek, S yang sedang diliputi rasa sakit hati tanpa basa-basi langsung membacokkan celuritnya beberapa kali ke tubuh korban M hingga tewas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian.
BACA JUGA:
Tangan Hancur Terkena Ledakan Petasan, Entis Sutisna Berlebaran di Rumah Sakit
"Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto