get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Desak Transparansi Penyelidikan Penembakan Siswa SMK 4 Semarang

Fuji Jago Edit Foto Tipu 15 Toko Emas, Hasilnya untuk Judi Online

Senin, 16 Mei 2022 | 08:49 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus penipuan 15 toko emas. (Foto: Ist)

Lokasinya berada Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Pasar Pagi (1), Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang. Untuk memastikan tidak ada korban lain, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online. Pelaku melakukan aksinya, sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

BACA JUGA:

Mengerikan! Pemotor Tewas Tegilas Roda Truk di Kulonprogo

"Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:

Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut