Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda.
"Dari sembilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kos itu," paparnya.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat.
"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," bebernya.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto