Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kencan Ranjang Bayar Rp300 Ribu: Pelanggan Bunuh Korban, Tersinggung soal Seks 
Advertisement . Scroll to see content

Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:32 WIB
  • author Azhari Sultan
Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari
Ilustrasi prostitusi online (Ist)

BACA JUGA:

Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi

Sebelumnya diberitakan, prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena  diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

BACA JUGA:

Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut