Usai berbuat asusila, terduga pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya, di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun langsung melarikan diri.
Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan dari korban. Dia langsung mengejar terduga pelaku. Terduga pelaku, diamankan ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Hutapea, Sampson, Selasa (14/6/2022).
Terduga pelaku, kata Sampson, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto