MALANG – Gadis muda batal diperkosa gegara menstruasi atau datang bulan di Kabupaten Malang Jawa Timur. Pelaku yang kesal lantas menyekap gadis muda itu di dalam lemari selama 11 jam sebelum berhasil melarikan diri.
Penyekapan dan percobaan pemerkosaan menimpa gadis muda berinisial IR (19) asal Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Sementara terduga pelaku yakni YD (49) warga Banyuwangi.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
Dia tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku penyekapan itu ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan.
Pada kasus pencabulan, pelaku dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.
BACA JUGA:
Marshanda Berjuang Lawan Tumor Payudara, Ungkap Tanda Kematian
BACA JUGA:
M Lutfi Dicopot dari Jabatan Menteri, Istrinya Wanita Cantik Bintang Video Klip Dewa19
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis YD yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat (17/6/2022).
Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir.
BACA JUGA:
Mobil Goyang di Halaman Masjid, Ternyata Isinya Muda mudi Bercumbu Tanpa Busana
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait