BACA JUGA:
Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," kata dia.
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelimanya dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait