Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. IS menawarkan layanan kenikmatan ranjang bertiga ini dengan harga Rp1,8 juta.
Namun, tarif yang ditetapkan tersebut belum termasuk sewa kamar hotel. Sehingga pelanggan mesti mengeluarkan uang lagi untuk merasakan sensasi seks bertiga.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebutkan, penangkapan terhadap IS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Empu Kala Kota Mojokerto.
"Tersangka IS menawarkan layanan itu di media sosial, setelah ada pelanggan yang cocok dia mengajak BA berangkat dari Kediri, ke Kota Mojokerto," tuturnya.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
BACA JUGA:
Pasangan Mesum Lari ke Toilet Hotel Melati, Kalang Kabut Digerebek Petugas
Pengungkapan kasus prostitusi nyleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA:
Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait
