BACA JUGA:
Pasangan Mesum Lari ke Toilet Hotel Melati, Kalang Kabut Digerebek Petugas
Pengungkapan kasus prostitusi nyleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA:
Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait