SEMARANG – Sebanyak 11 satpam RS Kariadi Semarang kerotok pencuri HP hingga tewas. Mereka langsung digeladang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
BACA JUGA:
30 Usaha Franchise Hadir di Semarang, Calon Pengusaha Merapat
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!
Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban
“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang dia
Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
BACA JUGA:
Viral Video Wanita Satpol PP Asyik VCS di Kantor, Buka Baju Pamer Dada
“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA:
Hoaks Konten Sandal Rhoma Irama Hilang saat Sholat Jumat, Pengurus Masjid Lapor Polisi
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi!
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait