SEMARANG – Sekda Pemalang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan tersangka MA saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang. Dia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010 ketika menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.
BACA JUGA:
Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome
Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak ketikka terpidana kasus korupsi telah usai menjalani masa hukuman. Terungkap bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, Saudara MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/7/2022).
BACA JUGA:
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait