Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
