SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan modus partai politik yang asal comot kartu identitas untuk dimasukkan ke Sistem Partai Politik (Sipol). Padahal, kartu identitas itu awalnya untuk syarat pendafataran beasiswa.
“Kemarin ada yang menyampaikan, dia itu anaknya menerima beasiswa. Kemudian disuruh untuk menyamapaikan kartu identitas KTP,” kata Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin, usai “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif" Bawaslu Kota Semarang Jumat (30/9/2022).
“Nah ketika orang terseut mengecek di Sipol, ternyata namanya ada di Sipol. Padahal orang tersebut sebenarnya menyatakan tidak sebagai anggota partai politik” jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU di Jawa Tengah dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satu saran perbaikan itu terkait dengan nama warga yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol) padahal warga tersebut menyatakan bukan/tidak menjadi anggota partai politik.
Bawaslu di Jawa Tengah menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam Sipol. Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota.
“Tapi di luar itu (kasus comot KTP), sebenarnya banyak parpol yang profesional, dalam artian dia mencari anggota secara objektif kemudian dimasukkan ke Sipol,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejak dibuka pada awal Agustus hingga 27 September 2022, tercatat ada sebanyak 335 warga yang mengadu. Bawaslu di Jawa Tengah telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut.
Sebanyak 335 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ada pun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi.
Bawaslu di Jawa Tengah sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK, dan nama partai politiknya. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.
Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta pemilu adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Saat ini, KPU beserta jajarannya melakukan proses verifikasi administrasi. Tahapannya sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait